Sabtu, 20 April 2013

Artikel Sistem Politik Indonesia


MENGENAL SISTEM POLITIK INDONESIA 
(Oleh :   Asmara Juana Suhardi)*
Setiap negara mempunyai sistem politik yang berbeda-beda, sesuai dengan pilihan tujuan nasional negara tersebut. Kita mengenal berbagai macam sistem politik di dunia ini, diantaranya; sistem presidensial, sistem parlementer, demokrasi dan sebagainya. Uniknya dari masa ke masa, Indonesia menganut sistem politik yang berubah-ubah. Di masa orde lama Indonesia mennganut demokrasi parlemente, kemudian berubah menjadi demokrasi terpimpin, di masa orde baru Indonesia menganut demokrasi Pancasila dan di masa reformasi (pasca orde baru) barulah Indonesia menganut demokrasi yang sebenarnya.  
Dalam rangka mengenal atau memahami liku-liku sistem politik di Indonesia, sebaiknya diingat kembali politik dan perkembangnnya di negari ini. Kata politik berasal dari kata ‘polis’ (bahasa Yunani), yang berarti negara atau kota. Selanjutnya diartikan sebagai “segala masalah” yang dihadapi anggota polis. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (2007:886), pengertian tersebut diperluas sebagai segala urusan dan tindakan berupa kebijakan, siasat dan lain-lain mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
Berdasarkan sejumlah pengertian tentang politik tersebut, hakikatnya tidak lain merupakan serangkaian kegiatan pembinaan terhadap masalah bangsa dan negara. Dalam  menyelesaikan berbagai masalah politik itu diperlukan kebijakan (policy) dalam konsep berpolitik yang tepat dan berkualitas. Dengan demikian diharapkan  dapat mewujudkan output dan outcame yang benar-benar dapat menyelesaikan segala permasalahan berbangsa dan bernegara. Bukan sebaliknya yaitu menimbulkan akses kerugian bagi masyarakat dalam berbagai hal, menimbulkan konflik,  kerusuhan, dan sebagainya.
Untuk membahas konsep-konsep politik tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu budaya politik, karena budaya politik merupakan landasan  dasar bagi terwujudkan output dan outcome politik yang baik dan berkualitas. Budaya politik menurut Mas’oed (1983: 39) adalah sistem kepercayaan dan sistem nilai yang berwujud dalam tingkah laku, baik berupa perbuatan maupun simbol-simbol tertentu. Lebih tegas, Kantaprawira (1999) dalam Buku Materi Pokok Sistem Politik Indonesia (2012:2.10), menggaris-bawahi bahwa budaya politik merupakan persepsi dan pola sikap  manusia terhadap berbagai masalah serta peristiwa politik yang dibawa/diwujudkan  dalam pembentukan struktur politik.
Struktur politik itu sendiri merupakan kerangka hubungan formal antara rakyat dengan pemeritah, antara pemerintahan dengan wilayah kekuasaan dan antara wilayah kekuasaan dengan kedaulatan dan lain-lain. Sementara struktur umum yang dimiliki sistem politik adalah rakyat, kelompok kepentingan, partai politik, badan legislatif, badan eksekutif, birokrasi, militer dan badan yudikatif (yang diklasifikasikan dalam infrastruktur politik dan suprastruktur politik).
Budaya politik yang excellent (bagus, beradap dan berkualitas) dilahirkan dari serangkaian tahapan kegiatan sosialisasi politik. Mulai dari tahap pengenalan nilai dan tingkah laku politik, dilanjutkan dengan tahap penyeleksian dan pementapan pola tingkah laku politik, sampai pada tahap institusionalisasi nilai dan pola tingkah laku politik tersebut. Sehingga budaya politik yang terbentuk dalam sebuah struktur politik, benar-benar berasal dari perbandingan berbagai institusionalisasi yang didapat dengan institusionalisasi struktur politik yang lain.
Sehubungan dengan hal tersebut maka proses sosialisasi politik, tidak boleh mengabaikan unsur kognitif atau proses yang tepat bagi masyarakat dalam mendapatkan pengetahuan politik. Sehingga afeksi atau pengaruh yang dilahirkan benar-benar dapat berfungsi dalam penilaian/eveluasi terhadap objek politik tertentu. Dengan demikian akan timbul penentuan pilihan yang rasional dan dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan dalam berpolitik praktis.
Biasanya proses sosialisasi politik akan berhadapan dengan  kondisi peta kognitif di tangah-tengah masyarakat, yang seing disebut dengan istilah tahap-tahap psikologi politik masyarakat sasaran. Tahapan psikologi politik tersebut antara lain, lahirnya persepsi atau proses tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk memahami gejala dan peristiwa politik. Persepsi yang tumbuh dan berkembang dari kesadaran masyarakat itu akan membentuk konseptualisasi atau pengetahuan yang utuh terhadap fenomena politik yang ada. Sehingga melalui konseptualisasi yang terbentuk akan melahirkan pilihan kepada objek politik tertentu (afeksi).
Dapat dipastikan bahwa melalui sosislisasi politik yang tepat akan dapat melahirkan budaya politik yang excellent. Budaya politik yang excellent merupakan modal utama dalam  melakukan kegiatan politik yang modern, berkualitas dan sesuai perkembangan pola pikir serta tuntutan masyarakat terkini. Masyarakat yang menentukan pilihan sesuai dengan konseptualisasi secara utuh dalam pikiran dan hati nuraninya, secara otomatis menggugah sebuah action berupa pastisipasi, baik secara konvensional maupun non konvensional.
Sistem politik di Indonesia sangat dipengaruhi oleh proses politik di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Undang-undang Dasar dikenal sebagai konstitusi. Hakikat dari UUD, merupakan hukum dasar dari suatu negara, setiap hukum yang diciptakan harus mengacu pada hukum dasar. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh kepala negara dan dibantu  para menteri. Dalam arti luas badan eksekutif mengendalikan birokrasi dan militer. Tugas badan eksekutif berdasarkan tafsiran tradisional asas trias politica, yaitu hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh badan legislatif.
Badan legislatif bertugas membuat undang-undang atau “to legislate”. Anggota dari lembaga ini adalah wakil rakyat, sehingga menurut teori, rakyatlah yang berdaulat. Sedangkan badan yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung dan jajarannya. Mahkamah Agung pada beberapa negara yang megandung konsep “judicial review”,  banyak berperan dalam politik. Semanjak amandemen ketiga UUD 1945, kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung, juga dikenal Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Salah satu sifat negara adalah memaksakan kehendaknya agar dalam pengaturan bangsa dapat berjalan sesuai dengan aturan (law and order). Dalam prakteknya, negara melaksanakan pengaturan harus sesuai dengan kehendak mayoritas bangsa. Jika hukum dibuat atas kehendak mayoritas bangsa maka sistem pemerintahan itu dinamakan demokrasi. Oleh karena itu, hakikat demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat untuk rakyat dan kepada rakyat. Sistem inilah yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai saat ini.
Karakteristik sistem demokrasi adalah sistem politik secara berkala memungkinkan penggantian pemerintah, mempunyai sejumlah anggota masyarakat yang menempati kedudukan dalam pemerintahan, mempunyai sejumlah anggota masyarakat yang diakui sebagai tokoh yang sah, terdapat pemilihan lain selain memiliih presiden dan wakil presiden, adanya hak menyatakan pendapat secara bebas dan tidak diskriminasi terhadap golongan-golongan penduduk tertentu dalam pemilihan umum. Perkembangan sistem demokrasi dipengaruhi oleh perubahan akibat perekembangan-perkembangan yang terjadi yaitu perkembangan ekonomi, pendidikan, hukum dan budaya.
Konsep-konsep penyelenggaraan negara telah dilaksanakan sejak berdirinya NKRI hingga kini. Konsep tersebut berlanjut dari waktu ke waktu dan telah dilaksanakan oleh setiap priode penyelenggara negara. Kebijakan tindakan para penyelenggara negara dalam melaksanakan konsep tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain; dasar penentuan kebijakan, peristiwa yang dihadapi dalam kurun waktu tersebut, tindakan yang dilaksanakan dan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

*(penulis: dosen FISIP UT Pokjar Natuna UPBJJ  Pontianak)



1 komentar:

  1. Terimakasih atas Artikel Sistem Politik Indonesia MENGENAL SISTEM POLITIK INDONESIA sebagai bahan masukan tugas mandiri saya mahasiswa Universitas Terbuka UPBJJ-PONTIANAK POKJA NATUNA.

    BalasHapus