MENGENAL SISTEM
POLITIK INDONESIA
(Oleh : Asmara
Juana Suhardi)*
Setiap negara
mempunyai sistem politik yang berbeda-beda, sesuai dengan pilihan tujuan
nasional negara tersebut. Kita mengenal berbagai macam sistem politik di dunia ini,
diantaranya; sistem presidensial, sistem parlementer, demokrasi dan sebagainya.
Uniknya dari masa ke masa, Indonesia menganut sistem politik yang berubah-ubah.
Di masa orde lama Indonesia mennganut demokrasi parlemente, kemudian berubah
menjadi demokrasi terpimpin, di masa orde baru Indonesia menganut demokrasi
Pancasila dan di masa reformasi (pasca orde baru) barulah Indonesia menganut
demokrasi yang sebenarnya.
Dalam rangka
mengenal atau memahami liku-liku sistem politik di Indonesia, sebaiknya diingat
kembali politik dan perkembangnnya di negari ini. Kata politik berasal dari kata
‘polis’ (bahasa Yunani), yang berarti negara atau kota. Selanjutnya diartikan
sebagai “segala masalah” yang dihadapi anggota polis. Dalam kamus besar bahasa
Indonesia (2007:886), pengertian tersebut diperluas sebagai segala urusan dan
tindakan berupa kebijakan, siasat dan lain-lain mengenai pemerintahan negara
atau terhadap negara lain.
Berdasarkan
sejumlah pengertian tentang politik tersebut, hakikatnya tidak lain merupakan serangkaian
kegiatan pembinaan terhadap masalah bangsa dan negara. Dalam menyelesaikan berbagai masalah politik itu diperlukan
kebijakan (policy) dalam konsep berpolitik yang tepat dan berkualitas.
Dengan demikian diharapkan dapat
mewujudkan output dan outcame yang benar-benar dapat
menyelesaikan segala permasalahan berbangsa dan bernegara. Bukan sebaliknya
yaitu menimbulkan akses kerugian bagi masyarakat dalam berbagai hal,
menimbulkan konflik, kerusuhan, dan
sebagainya.
Untuk membahas
konsep-konsep politik tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu budaya
politik, karena budaya politik merupakan landasan dasar bagi terwujudkan output dan outcome politik
yang baik dan berkualitas. Budaya politik menurut Mas’oed (1983: 39) adalah
sistem kepercayaan dan sistem nilai yang berwujud dalam tingkah laku, baik
berupa perbuatan maupun simbol-simbol tertentu. Lebih tegas, Kantaprawira
(1999) dalam Buku Materi Pokok Sistem Politik Indonesia (2012:2.10), menggaris-bawahi
bahwa budaya politik merupakan persepsi dan pola sikap manusia terhadap berbagai masalah serta
peristiwa politik yang dibawa/diwujudkan dalam pembentukan struktur politik.
Struktur
politik itu sendiri merupakan kerangka hubungan formal antara rakyat dengan pemeritah,
antara pemerintahan dengan wilayah kekuasaan dan antara wilayah kekuasaan dengan
kedaulatan dan lain-lain. Sementara struktur umum yang dimiliki sistem politik
adalah rakyat, kelompok kepentingan, partai politik, badan legislatif, badan
eksekutif, birokrasi, militer dan badan yudikatif (yang diklasifikasikan dalam
infrastruktur politik dan suprastruktur politik).
Budaya politik
yang excellent (bagus, beradap dan
berkualitas) dilahirkan dari serangkaian tahapan kegiatan sosialisasi politik.
Mulai dari tahap pengenalan nilai dan tingkah laku politik, dilanjutkan dengan
tahap penyeleksian dan pementapan pola tingkah laku politik, sampai pada tahap
institusionalisasi nilai dan pola tingkah laku politik tersebut. Sehingga
budaya politik yang terbentuk dalam sebuah struktur politik, benar-benar
berasal dari perbandingan berbagai institusionalisasi yang didapat dengan
institusionalisasi struktur politik yang lain.
Sehubungan
dengan hal tersebut maka proses sosialisasi politik, tidak boleh mengabaikan
unsur kognitif atau proses yang tepat bagi masyarakat dalam mendapatkan
pengetahuan politik. Sehingga afeksi atau pengaruh yang dilahirkan benar-benar
dapat berfungsi dalam penilaian/eveluasi terhadap objek politik tertentu.
Dengan demikian akan timbul penentuan pilihan yang rasional dan dapat
meminimalisir kecurangan-kecurangan dalam berpolitik praktis.
Biasanya
proses sosialisasi politik akan berhadapan dengan kondisi peta kognitif di tangah-tengah
masyarakat, yang seing disebut dengan istilah tahap-tahap psikologi politik
masyarakat sasaran. Tahapan psikologi politik tersebut antara lain, lahirnya
persepsi atau proses tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk memahami gejala dan
peristiwa politik. Persepsi yang tumbuh dan berkembang dari kesadaran masyarakat
itu akan membentuk konseptualisasi atau pengetahuan yang utuh terhadap fenomena
politik yang ada. Sehingga melalui konseptualisasi yang terbentuk akan
melahirkan pilihan kepada objek politik tertentu (afeksi).
Dapat
dipastikan bahwa melalui sosislisasi politik yang tepat akan dapat melahirkan
budaya politik yang excellent. Budaya
politik yang excellent merupakan
modal utama dalam melakukan kegiatan
politik yang modern, berkualitas dan sesuai perkembangan pola pikir serta
tuntutan masyarakat terkini. Masyarakat yang menentukan pilihan sesuai dengan
konseptualisasi secara utuh dalam pikiran dan hati nuraninya, secara otomatis
menggugah sebuah action berupa
pastisipasi, baik secara konvensional maupun non konvensional.
Sistem politik
di Indonesia sangat dipengaruhi oleh proses politik di negara-negara Eropa dan
Amerika Serikat. Undang-undang Dasar dikenal sebagai konstitusi. Hakikat dari
UUD, merupakan hukum dasar dari suatu negara, setiap hukum yang diciptakan
harus mengacu pada hukum dasar. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh
kepala negara dan dibantu para menteri.
Dalam arti luas badan eksekutif mengendalikan birokrasi dan militer. Tugas
badan eksekutif berdasarkan tafsiran tradisional asas trias politica,
yaitu hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh badan legislatif.
Badan
legislatif bertugas membuat undang-undang atau “to legislate”. Anggota
dari lembaga ini adalah wakil rakyat, sehingga menurut teori, rakyatlah yang
berdaulat. Sedangkan badan yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung dan jajarannya.
Mahkamah Agung pada beberapa negara yang megandung konsep “judicial review”,
banyak berperan dalam politik. Semanjak
amandemen ketiga UUD 1945, kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung, juga
dikenal Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Salah satu
sifat negara adalah memaksakan kehendaknya agar dalam pengaturan bangsa dapat
berjalan sesuai dengan aturan (law and order). Dalam prakteknya, negara
melaksanakan pengaturan harus sesuai dengan kehendak mayoritas bangsa. Jika hukum
dibuat atas kehendak mayoritas bangsa maka sistem pemerintahan itu dinamakan
demokrasi. Oleh karena itu, hakikat demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat
untuk rakyat dan kepada rakyat. Sistem inilah yang dianut Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) sampai saat ini.
Karakteristik
sistem demokrasi adalah sistem politik secara berkala memungkinkan penggantian
pemerintah, mempunyai sejumlah anggota masyarakat yang menempati kedudukan
dalam pemerintahan, mempunyai sejumlah anggota masyarakat yang diakui sebagai
tokoh yang sah, terdapat pemilihan lain selain memiliih presiden dan wakil
presiden, adanya hak menyatakan pendapat secara bebas dan tidak diskriminasi
terhadap golongan-golongan penduduk tertentu dalam pemilihan umum. Perkembangan
sistem demokrasi dipengaruhi oleh perubahan akibat perekembangan-perkembangan
yang terjadi yaitu perkembangan ekonomi, pendidikan, hukum dan budaya.
Konsep-konsep
penyelenggaraan negara telah dilaksanakan sejak berdirinya NKRI hingga kini.
Konsep tersebut berlanjut dari waktu ke waktu dan telah dilaksanakan oleh setiap
priode penyelenggara negara. Kebijakan tindakan para penyelenggara negara dalam
melaksanakan konsep tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain; dasar
penentuan kebijakan, peristiwa yang dihadapi dalam kurun waktu tersebut,
tindakan yang dilaksanakan dan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
*(penulis: dosen FISIP UT Pokjar Natuna UPBJJ Pontianak)
Terimakasih atas Artikel Sistem Politik Indonesia MENGENAL SISTEM POLITIK INDONESIA sebagai bahan masukan tugas mandiri saya mahasiswa Universitas Terbuka UPBJJ-PONTIANAK POKJA NATUNA.
BalasHapus